Diduga Anggaran BOS Disimpangkan, Realisasi Pemeliharaan SMPN 1 Pringsewu Dipertanyakan ‎

Pringsewu (isn) – Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMP Negeri 1 Pringsewu menjadi sorotan. Sekolah tersebut diduga menyimpangkan anggaran BOS yang dialokasikan untuk pemeliharaan sekolah pada tahun anggaran 2025.

19.01.2026.

‎Berdasarkan data yang dihimpun, pada Tahun Anggaran /2025 Tahap I, SMPN 1 Pringsewu tercatat menerima dan mengalokasikan dana BOS untuk:

‎Kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler sebesar Rp 58.510.000

‎Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah sebesar Rp 32.061.600

‎Sementara pada Tahap II, anggaran BOS dialokasikan untuk:

‎Pengembangan perpustakaan sebesar Rp 42.540.000

‎Kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler sebesar Rp 30.074.400

‎Namun, besarnya anggaran tersebut dinilai tidak sebanding dengan kondisi fisik sekolah di lapangan.

‎Sejumlah pihak mempertanyakan bentuk dan volume pekerjaan pemeliharaan yang dilakukan, karena tidak terlihat adanya perbaikan signifikan sebagaimana mestinya dengan anggaran puluhan juta rupiah.

‎Saat dikonfirmasi langsung, Kepala Sekolah SMPN 1 Pringsewu, Subagyo, menyampaikan bahwa pada tahun 2024 hanya dilakukan

‎ “perbaikan kecil-kecilan”, sedangkan pada tahun 2025 perbaikan difokuskan pada kusen jendela.

‎Namun, pernyataan tersebut justru menimbulkan tanda tanya baru. Pasalnya, ketika ditanya lebih lanjut mengenai rincian penggunaan anggaran, Kepala Sekolah mengaku lupa.

‎“Pada tahun 2024 ada perbaikan dikit-dikit. Tahun 2025 ada perbaikan pada kusen jendela,” ungkapnya.

‎“Kalau soal anggarannya, saya lupa,” ujarnya berulang kali.

‎‎Pengakuan tersebut dinilai tidak wajar, mengingat Dana BOS merupakan anggaran negara yang pengelolaannya wajib dilakukan secara transparan, akuntabel, dan terdokumentasi dengan baik. Kepala sekolah sebagai penanggung jawab utama seharusnya memahami dan menguasai rincian penggunaan dana, bukan justru mengaku lupa.

‎Permendikbud tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOS, setiap penggunaan dana wajib:

‎Dicatat secara rinci

‎Dapat dipertanggungjawabkan

‎Terbuka untuk pengawasan publik

‎Jika dugaan penyimpangan ini terbukti, maka berpotensi melanggar aturan pengelolaan keuangan negara dan dapat berujung pada sanksi administratif hingga pidana.

‎Hingga berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi tertulis atau laporan pertanggungjawaban rinci yang disampaikan pihak SMPN 1 Pringsewu kepada publik.

‎Media akan terus menelusuri dugaan ini dan mendorong Dinas Pendidikan serta Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) untuk melakukan audit dan investigasi menyeluruh demi menjaga integritas pengelolaan dana pendidikan.

Loading

Related posts

Leave a Comment